Iklan

Tindak Kejahatan BBM Solar di Tuban, Truk tengki PT. Trisaka Adi Rajasa Nopol L 9716 UA kapasitas 8000 liter,

CCTV POLRI
Saturday, March 1, 2025, March 01, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T12:19:35Z
Tuban |cctvpolri.com - Polres Tuban berhasil amankan Tengki PT. Trisaka Adi Rajasa Nopol L 9716 UA kapasitas 8000 liter, Truk tengki PT Trisaka Adi Rajasa berwarna Biru Putih. 27 februari 2025.
Diketahui Media ini, Tengki PT. Trisaka Adi Rajasa Nopol L 9716 UA kapasitas 8000 liter parkir dalam kondisi di Police line di halaman Jalan Dokter Wahidin SH, Sidorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Awalnya masih ada, namun siang hari diduga Raib tidak ada di halaman Polres Tuban. kamis 27 februari 2025, Pukul 11.53 WIB.

Polres Tuban belum menjelaskan kronologi penangkapan Truk tengki PT. Trisaka Adi Rajasa Nopol L 9716 UA kapasitas 8000 liter, Namun melalui 081215595xxx Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K. M.Sc. menjelaskan, sementara untuk saat ini kami pindahkan di tempat aman, nantinya akan di tempatkan di Polres sehubungan tadi masih ada kegiatan Sertijab. Terimakasih. Komentarnya. 

Disisi lain, Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. melalui telp selulernya belum bisa memberikan keterangan. 

Secara terpisah pemilik Truk tengki PT. Trisaka Adi Rajasa Nopol L 9716 UA saat di Konfirmasi, tidak menjawab. Hingga berita perdana di publikasikan, sambil menunggu hasil penyelidikan perkembangan lebih lanjut Kepolisian Polres Tuban. 

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," 

Penghentian Penyelidikan Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Mujiono oleh Polres Tuban 

Komplotan Mujiono Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan Dilepas karena dianggap tidak cukup bukti

Berita Pemberhentian Kasus Penyelidikan Mujiono baca dibawa! 

Tuban | jatimtv.com - Polres Tuban Tangkap Komplotan Mujiono Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dilepas Lantaran Tidak Cukup Bukti

Mujiono diduga pelaku bisnis praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dibekuk Polres Tuban pada Senin (20/1/2025) bulan lalu. 

Mengingat, Mujiono diduga sudah berhasil mengelabui Polres Tuban untuk meloloskan diri dari jeratan hukum dan diduga lepaskan anak buahnya yang ada di tahanan.

Entah semua itu karena minimnya pengetahuan dari pihak penyidik atau pihak yang terlibat dalam penanganan tersebut, atau memang benar kecurigaan publik jika ada aliran untuk pengondisian kasus.

Yang jelas, dikutip dari berbagai media, Kastreskrim Polres Tuban AKP Dimas Alexander menyanyi, jika penyelidikan kasus Mujiono resmi dihentikan.

Alasannya, BBM subsidi jenis solar dari hasil menguras di berbagai SPBU di Tuban dengan menggunakan truk S 9448 HH yang diduga sudah termodivikasi dengan bul tersebut digunakan untuk keperluan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di wilayah Kecamatan Plumpang.

Berdasarkan keterangan ahli, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas dasar hukum tersebut, pihak Polres Tuban yang dikenal publik itu memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dan mengembalikan barang bukti.

Jika dalam perkara ini tidak terbukti penuhi unsur pidana, kinerja penegak hukum Polres Tuban yang menangkap orang yang diduga anak buah Mujiono saat usai menguras BBM subsidi di SPBU itu sangat pantas untuk diperiksa propam Polda Jatim atau Mabes Polri.

Karena dalam penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tuban tersebut bisa dikatakan sembrono alias ngawur, dan diduga tidak ada dasar penyelidikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan.

Sementara perlu untuk diketahui, Seperti yang ramai diberitakan oleh beberapa media, bahwa menurut masyarakat Mujiono. (Red)
Komentar

Tampilkan

  • Tindak Kejahatan BBM Solar di Tuban, Truk tengki PT. Trisaka Adi Rajasa Nopol L 9716 UA kapasitas 8000 liter,
  • 0