Iklan

Tanah aset Desa Jenangan, Ponorogo di Segel Kejaksaan Negeri Kasus Tambang Galian C ilegal "Diduga melibatkan Kades

CCTV POLRI
Monday, March 10, 2025, March 10, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T17:53:21Z

Ponorogo I Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dengan banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya tambang bodong di Ponorogo, petugaslangsung turun dan kroscek ke lapangan. Salah satunya kasus penggunaan tanah aset Desa/ Kecamatan Jenangan yang digunakan untuk tambang ilegal. 

Di lapangan, di temukan kasus dengan modus penyalahgunaan kewenangan, yaitu penggunaan tanah aset Desa, dan permasalahan ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, Rabu (05/03/2025).

Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, proses penyegelan tanah aset Desa Jenangan yang digunakan untuk tambang ilegal ini, dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, pada pukul 16.00, Rabu sore.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan penyegelan dalam perkara penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset milik Desa Jenangan," ujarnya.

Agung mengaku proses penyegelan tanah kas Desa Jenangan ini disaksikan langsung oleh Camat Jenangan Sugeng Prasetyo. Ia menambahkan penyegelan tanah aset yang diduga digunakan Kepala Desa ( Kades) Jenangan Toni Ahmadi untuk tambang ilegal ini, agar penyidik dapat mengawasi langsung lahan tersebut.

Tujuan penyegelan ini adalah untuk mengawasi tanah aset tersebut agar tidak berubah bentuk," akunya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo resmi menyelidiki penggunaan aset kas Desa Jenangan untuk tambang ilegal. Bahkan, penyidik telah memanggil Kades Jenangan Toni Ahmadi dan beberapa perangkat Desa Jenangan terkait kasus ini. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Tanah aset Desa Jenangan, Ponorogo di Segel Kejaksaan Negeri Kasus Tambang Galian C ilegal "Diduga melibatkan Kades
  • 0