
Komplotan Mujiono Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan Dilepas karena dianggap tidak cukup bukti
Tuban | cctvpolri.com - Polres Tuban Tangkap Komplotan Mujiono Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dilepas Lantaran Tidak Cukup Bukti
Mujiono diduga pelaku bisnis praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dibekuk Polres Tuban pada Senin (20/1/2025) bulan lalu.
Mengingat, Mujiono diduga sudah berhasil mengelabui Polres Tuban untuk meloloskan diri dari jeratan hukum dan diduga lepaskan anak buahnya yang ada di tahanan.
Entah semua itu karena minimnya pengetahuan dari pihak penyidik atau pihak yang terlibat dalam penanganan tersebut, atau memang benar kecurigaan publik jika ada aliran untuk pengondisian kasus.
Yang jelas, dikutip dari berbagai media, Kastreskrim Polres Tuban AKP Dimas Alexander menyanyi, jika penyelidikan kasus Mujiono resmi dihentikan.
Alasannya, BBM subsidi jenis solar dari hasil menguras di berbagai SPBU di Tuban dengan menggunakan truk S 9448 HH yang diduga sudah termodivikasi dengan bul tersebut digunakan untuk keperluan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di wilayah Kecamatan Plumpang.
Berdasarkan keterangan ahli, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas dasar hukum tersebut, pihak Polres Tuban yang dikenal publik itu memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dan mengembalikan barang bukti.
Jika dalam perkara ini tidak terbukti penuhi unsur pidana, kinerja penegak hukum Polres Tuban yang menangkap orang yang diduga anak buah Mujiono saat usai menguras BBM subsidi di SPBU itu sangat pantas untuk diperiksa propam Polda Jatim atau Mabes Polri.
Karena dalam penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tuban tersebut bisa dikatakan sembrono alias ngawur, dan diduga tidak ada dasar penyelidikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan.
Sementara perlu untuk diketahui, Seperti yang ramai diberitakan oleh beberapa media, bahwa menurut masyarakat Mujiono. (Red)