Iklan

Tambang Galian C dapat Merusak Lingkungan, " Sungai di Mojokerto Lenyap

CCTV POLRI
Friday, February 28, 2025, February 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T09:52:04Z
https://youtu.be/0ydj9gIVQxc?si=Tqzl2oLOcBalitrC
https://youtu.be/VWoilJ1JiWE?si=oLBZjmF9Px4iDsdG
Jatirejo | cctvpolri.com - Sungai di Mojokerto diduga keras lenyal jadi lautan, hal ini diketahui Media tepatnya di Desa Lebakjabung Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, tepatnya di belakang Kuburan Jago, Miris. 

Sungai rusak berat, dan menjadi lautan saat musim hujan, dilansir dari cctvpolri.com -, Kedalaman bekas tambang galian c kurang lebih 20 meter. 

Warga setempat menjelaskan tambang galian ini milik pabrik MWD Jatirejo pak, pangggilan abah Fais, jelas. 

Sementara itu pemilik usaha tambang galian dan pabrik pemecah batu saat di konfirmasi belum menemukan tanggapan. 

Secara singkat ' Tambang Galian C merusak lingkungan atau Kerusakan lingkungan akibat galian dapat ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur tata kelola lingkungan, termasuk sanksi hukum bagi pelanggar. 

Sementara untuk sanksi pidana, 
Pelaku penambangan galian C ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pelaku penambangan galian C ilegal dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dampak kerusakan lingkungan, Eksploitasi sumber daya mineral dan batubara dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana alam, seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Aktivitas pertambangan dapat merusak struktur tanah dan vegetasi yang berfungsi sebagai penahan air dan pencegah erosi.

Peran pemerintah disarankan untuk lebih tegas dan bijaksana dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan dalam hal pengawasan peizinan bagi korporasi (badan usaha).

Pemerintah juga perlu mengawasi segala kegiatan badan usaha agar tidak terjadi tindak pidana kerusakan lingkungan. Seperti halnya yang terjadi di Desa Labakjabung Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Pemerintah harap tegas. Bersambung. (Red)
Komentar

Tampilkan

  • Tambang Galian C dapat Merusak Lingkungan, " Sungai di Mojokerto Lenyap
  • 0