Lamongan | cctvpolri.com - Aktifitas Tambang Galian C Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Diduga tidak mengantongi IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan penjualan. 28 Juni 2024.
Dilokasi Tambang Galian C Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur terlihat aktifitas beberapa orang dan alat berat jenis bejo, beserta Truk keluar masuk.
Aktifitas Tambang Galian C Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur tidak terlihat Papan Bor perizinan apapun baik IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan penjualan, atau pengolahan dan/atau pemurnian atau dari Dinas terkait.
Saat di Konfirmasi dilapangan menyebutkan nama Muslikan, melalui telpon seluler Whatsapp tangan kanan Muslikan 0857-8503-20xx Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus.
Pengangkutan dan penjualan, atau pengolahan dan/atau pemurnian, belum bisa memberikan keterangan.
Sementara itu di jalan nampak Kumoh Tambang Galian C Desa Brangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur seakan tidak mengindagkan Amdalalin.
Terkait Galian C Urug dan pemberitaan di atas, LSM akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat baik Polres Lamongan maupun Dinas Pemerintahan.
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Tim