Iklan

Sabung Ayam di Dusun Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali Kebal Hukum

CCTV POLRI
Sunday, July 28, 2024, July 28, 2024 WIB Last Updated 2024-07-28T01:55:37Z
Bali | cctvpolri.com - Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam di Dusun Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali marak. Tak tersentuh Hukum. Sabtu 08 Juni 2024
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam di Tanjungsari Kecamatan Wuluhan Belum tersentuh Polres Jember, Polda Jatim, Mabes Polri 

Bertempat di Dusun Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali diketahui LSM dan Media sedang berlangsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam. Pada hari Sabtu 08 juni 2024 lalu. Hingga pada hari minggu 28 Juli 2024 masih beraktifitas dan di angkat berita lagi. 

Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, berdirinya karangan perjudian 303 jenis sabung ayam sudah berjalan cukup lama. 

Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi,  sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam. 

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 

Meskipun peraturan mengancam
kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Atas temuan di atas, LSM dan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Gianyar, Polda Bali, Mabes Polri. 

Rilis : Tim 
Publikasi : Redaksi
Komentar

Tampilkan

  • Sabung Ayam di Dusun Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali Kebal Hukum
  • 0