Lawu Utara | cctvpolri.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil menangkap delapan pelaku judi sabung ayam dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan ini terjadi di Dusun To Burung, Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Para pelaku yang ditangkap adalah D (16), NL (80), S (62), Y (49), S (38), dan T (80) yang semuanya warga Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan; sedangkan A (60), warga Desa Pongko, Kecamatan Walenrang; dan H (22), warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor ayam jantan, satu bilah taji ayam, uang tunai sebesar Rp. 3.389.000,-, dan dua buah handphone. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam praktik perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh para pelaku.
Dilangsir dari Tribratanews.sulsel.polri.go.id terkait penangkapan para pelaku judi sabung ayam, Polisi telah Menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Dusun To Burung, Desa Mari-mari, Unit Resmob yang di pimpin Aipda Sadar segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis sabung ayam menggunakan taji dan uang sebagai taruhannya. Dua ekor ayam jantan diadu hingga salah satu kalah atau mati, dan pemilik ayam yang menang mengambil uang hasil pertarungan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli Melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Akp Muh. Althof Zainuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan ini dapat dilakukan dengan sukses. Para pelaku kini dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi