Blitar : ccvpolri.com - Aktifitas Judi 303 Sabung Ayam di Keningaran Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jatim, Alhamdulillah berjalan lancar, Kata Pemain judi di Lokasi, minggu 14/7/2024
Area Judi 303 jenis Sabung Ayam di Keningaran Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar Jatim marak atau ramai, panitia seakan tidak takut Hukum.
Dilokasi Para pemain menyebutkan Kordinator Area Judi 303 Sabung ayam Pak Komik, sementara itu Komek susah di konfirmasi.
Alhasil Media ini klarifikasi kepada warga setempat, Warga menirukan pemain, tarung 5 kali dan ini masih berlansung, ucapnya.
Dari pantauan Media ini, Area 303 Perjudian Sabung Ayam didirikan secara kokoh, dari Kayu dan Terpal sehingga para pemain nyaman berjudi, eronisnya area 303 ini tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) setempat Polres Blitar dan Polda Jatim
Padahal sudah jelas Arena 303 Perjudian sabung ayam, Bertentangan dengan Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta. (Rad)