Pangkalpinang | cctvpolri.com -;Aktivitas tambang timah diduga Ilegal terus beroperasi di di dekat rusunawa yang menghancurkan hutan bakau dan aliran air sungai keluar masuk
Dari pantauan Awak media 28/07/2024) terlihat aktivitas tambang timah di sungai rusunawa diduga mengunakan TI jenis Rajuk Tower .
Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di air sungai yang dekat dari rumah susun atau yang di sebut rusunawa pangkal arang Ketapang, Kecamatan pangkal balam, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.
Tiem media akan berkompirmasi dengan pihak Polresta sama pol airut polda
(Hotamarboy/tiem)