Iklan

Aktifitas 303 Perjudian Sabung Ayam di Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jateng

CCTV POLRI
Monday, July 15, 2024, July 15, 2024 WIB Last Updated 2024-07-14T23:23:21Z
Jawa Tengah | cctvpolri.com - Berdasarkan informasi yang di terima Media Kegiatan 303 Perjudian jenis sabung ayam di Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, merupakan Kalangan perjudian terbesar se Jawa Tengah, minggu 14 juni 2024.

Kalangan perjudian di cilacap merupakan kalangan perjudian 303 sabung ayam terbesar, Bagaimana tidak, Bagi ayam yang menang tercatat di T 11K akan mendapatkan TV 32 Inch tarung 10 pasang Ayam.

Didalam aturan pertarungan 303 Judi Sabung Ayam "Ayam jadi uang T harus Cukup, apabila digagalkan maka yang menggagalkan akan dikenakan sangsi atau denda 50% dari Total T (25% ke Panitia 25% ke Lawan). 

Narasumber juga menegaskan, Area  303 Perjudian dibangun secara Kokoh oleh panitia tidak takut aparat penegak hukum (APH). 

Disaksikan para media bahwa puluhan mobil mewah dan Ratusan sepeda Motor diduga milik para pemain. 

Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri. 

Publikasi : Redaksi
Komentar

Tampilkan

  • Aktifitas 303 Perjudian Sabung Ayam di Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jateng
  • 0