Iklan

9 Lokasi Perjudian Jenis Sabung Ayam di Wilayah Hukum Poles Tulungagung Belum Tercium Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

CCTV POLRI
Friday, July 26, 2024, July 26, 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T07:00:18Z

Tulungagung | cctvpolri.com - Menurut keterangan Warga, yang enggan di Sebutkan Namanya, 9 lokasi kalangan 303 perjudian jenis sabung ayam dan dadu sudah lama berjalan. Kamis Juli 2024

Dari keterangan warga, alhasil media melakukan pendataan dan mengambil dokumentasi Pertarungan sengit ayam yang di taruhkan para penjudi. 

Nampak jelas 9 Lokasi Kalangan 303 Perjudian Sabung Ayam dibangun oleh panitia secara mewah seakan sudah terkondisikan oleh aparat penegak hukum (APH) setempat. 

Di luar lokasi 303 Perjudian Jenis Sabung ayam, sepeda Motor dan Mobil seperti Pasar, secara blak Blakan per sepeda motor dipungut biaya Rp. 10.000 sepuluh ribu, Untuk Mobil Rp. 20.000 ke atas

Adapun 9 Kalangan 303 Perjudian Jenis Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Tulungagung, Polda Jatim antara lain : 

1. Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten.Tulung Agung

2. Dusun Guci Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulung Agung

3. Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung 

4. Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung 

5. Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung 

6. Desa Sumberrejo, Kecamatan Ngunut 

7. Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung

8. Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten, Tulungagung

9. Desa Batang Saren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung 

Atas hal di atas Media ini akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung dan Polda Jawa Jatim Mabes Polri, Pasalnya 9 lokasi  303 Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 jt.

Pasalnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Sudah Mewanti Wanti dan memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas Perjudian. 

Lewat Surat Telegram, Komjen Agus mengatakan kepada jajaran Polda untuk segera melakukan penindakan terhadap semua pelaku perjudian. 

“Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian,” tulis @divisihumaspolri. (Redaksi) 

Publikasi : Redaksi
Komentar

Tampilkan

  • 9 Lokasi Perjudian Jenis Sabung Ayam di Wilayah Hukum Poles Tulungagung Belum Tercium Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
  • 0