Iklan

Seorang Wanita di Kecamatan Sungai Kakap Diciduk Polisi, Gegara Jualan Sabu

CCTV POLRI
Sunday, June 23, 2024, June 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T16:28:23Z
KUBU RAYA I Beritakrimsus.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menciduk seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu, EA (39) Alias EKO ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.


Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya 11 paket klip plastik yang berisi sabu dengan berat bruto 7,71 gram. 

"Barang buktinya berupa 8 paket klip plastik kecil dan 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, kemudian 3 buah gelas kecil yang bertuliskan 100,70, dan 50 beserta uang tunai sebesar Rp. 500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah)", ujar Pandia saat dikonfirmasi, Rabu (28/06/2023) siang.

Pandia menambahkan, EA Alias EKO merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan TO (Target Operasi). Saat ini EA Alias EKO sudah dijadikan Tersangka dalam Kasus ini. 

Pandia menjelaskan, diamankannya pelaku EA Alias EKO, bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang wanita yang menjual narkoba jenis sabu di wilayah Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Sabtu (24/6/23) pukul 01.30 Wib, Tim mengamankan EA Alias EKO beserta barang bukti pada saat akan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," jelas Pandia 

Ia menambahkan, Tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RT di daerah Pontianak Timur.

 "Saat ini kami masih melakukan pengebangan kasus tersebut. Alibi Tersangka, mau menjual sabu demi membantu kehidupan kedua orang tuanya," paparnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika terdapat tempat maupun orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan pihak kepolisian akan menjamin kerahasiaan.

"Jangan dekati Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama," tegas Ade. 


Reporter : Hadysa Prana


Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Komentar

Tampilkan

  • Seorang Wanita di Kecamatan Sungai Kakap Diciduk Polisi, Gegara Jualan Sabu
  • 0