CCTVPOLRI.COM | Labusel - Maraknya perjudian Beroperasi di wilayah kecamatan Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan Prov. Sumatera Utara. Minggu,23/07/2023
Berita ini sudah tayang beberapa kali bahkan sudah dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum dan seolah olah menandakan bahwasanya Telegram Kapolri tidak terwujud sebagaimana mestinya. l beritakrimsus.com - Polres Blora - Polda Jateng - Satuan Reserse Kriminal Polres Blora menangkap Seorang pria berinisial S (54) yang tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diketahui seorang pegawai serabutan ini tega melakukan perbuatan tersebut lantaran mengiming-iming uang saku kepada korban, Saat ini pelaku telah berada di Polres Blora dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, AKP Supriyono menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.
“Mirisnya Korban ini masih di bawah umur dan lebih miris lagi korban merupakan tetangga dekat tersangka,” ujar AKP Supriyono, Kamis (13/7/2023)
Kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya. Dengan membawa korban periksa ke bidan desa dan dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung.
“Korban ditanya siapa yang membuatnya mengandung dan menyebutkan nama pelaku,” kata dia.
Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora.
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp.20 ribu dan Rp.50 ribu rupiah kepada korban untuk rekreasi. Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur pulas.
“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tertidur pulas,” ucap dia.
Dugaan motif Sementara itu, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti uang saku yang telah diberikan.
"Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP," tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
*Reporter: Herry*