CCTVPOLRI.COM | Seorang Pria Asal Banten ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024, karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis ekstasi. Sabtu (15/06/24) Dini Hari
Tersangka Berinisial MA Alias DD (21) Warga Desa Cikadongdong RT/RW 001/003 Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR membenarkan terkait Penangkapan tersebut
"Memang benar semalam Anggota Opsnal Narkoba Polres Mesuji yang langsung saya pimpin telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Ekstasi," ucapnya.
IPTU Andy menjelaskan, tersangka ditangkap di jalan Poros Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji sepulang membeli barang haram tersebut.
Sebanyak 51 Butir Pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan tersangka, yang dikemas di dalam 5 bungkus Plastik Klip sedang.
Saat ditangkap, barang tersebut berusaha akan dibuang tersangka, namun karena ketelitian Anggota akhirnya barang bukti dapat ditemukan, yang berjarak kurang lebih 5 meter dari tersangka, tegas Kasat Lantas.
Kemudian tersangka bersama Barang Bukti 1 buah kotak rokok Mami Baru yang di dalamnya terdapat 1 buah plastic warna putih di dalamnya terdapat 5 buah plastic klip sedang berjumlah 51 butir Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bruto 23,68. Uang berjumlah Rp. 300.000,- telah diamanahkan di Mapolres Mesuji.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Red)