Iklan

Perjudian 303 Sambung Ayam di Jogjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan Belum tersentuh Hukum

CCTV POLRI
Sunday, June 23, 2024, June 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T05:49:36Z
CCTVPOLRI.COM Pasuruan | Maraknya judi Sabung ayam dan Cap djiki Di Desa Jogjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Privinsi Jawa Timur, Baru - baru ini gencar menjadi perbincangan masyarakat. Meski pada hari Rabu (12/06/2024) naik dalam pemberitaan, namun sampai sekarang masih beraktifitas lancar. Minggu 16 juni 2024 

Diduga kuat oknum Kepala Desa setempat (ASR) dan Oknum TNI aktif berinisial (TR) yang memback'up kegiatan judi sabung ayam dan Cap djikie tersebut, Bukannya melindungi Desa dari praktek perjudian. Justru seperti adanya pembiaran dan membudidayakan agar makin subur.

Alhasil Desa Jogjati di sulap bak Texas Kedua . Wow amazing ya...?? Padahal Pasuruan  Ikon kota santri.

Berikut Dari hasil penelusuran tim investigasi media ini , di desa Jogjati terkuak Rutinitas di Desa tersebut ternyata berjalan sudah cukup lama , dan tanpa penindakan serius aparat keamanan setempat.

Yang bermain judi bukan dari kampung tuan rumah desa Jogjati saja, Bahkan dari Desa - Desa lain bisa di katakan setiap hari ramai, setiap hari buka mulai pukul 09.00 hingga Maghrib , hari Kamis saja libur, kisaran taruhan ± T 3000 dan airan mencapai hingga ± 10 - 13 kali  itu kepala desanya dan ada  TR , back up mereka jelas kuat dan tidak ada apa- apa , lha wong kami orang kecil , petinggi maune gitu ya kami cuma bisa omong di belakang saja , takut " jelas seorang warga Desa setempat yang enggan di sebutkan namanya , pekan ini (09/06/2024)

Dirinya menduga telah ada sistem perlindungan dalam aktifitas ini , Sehingga praktek judi sabung ayam bebas di jalankan.

Beberapa warga bahkan mempertanyakan kinerja dan peran pemerintahan desa.
Atas praktek serta keterlibatan Oknum kades dan oknum ABDI Negara lainnya yang masuk dalam praktek judi ini.

Jelas perjudian pada hakikatnya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma Agama dan hukum . Karena datapat meninmbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat , khususnya bagi generasi muda . Oleh sebab itu , tidak berlebihan pula jika judi di sebut sebagai salah satu PENYAKIT MASYARAKAT.

Perjudian salah satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari yang dengan mudah.
Jauh di sadari atau tidak, bahwa judi bahwa akibat yang di timbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan di bandingkan keuntungan yang di peroleh 

Dan, Asas Hukum Perjudian "Mereka melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ( Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UNDANG - UNDANG nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ," tegas  Marno Ketua LSM GAKK.

Dan dari team redaksi , berita ini akan running hingga ada tindakan tegas dari APH ( Aparat Penegak Hukum ) (Team) 

Publikasi : Redaksi

Komentar

Tampilkan

  • Perjudian 303 Sambung Ayam di Jogjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan Belum tersentuh Hukum
  • 0