Iklan

LADN Naraja Diharapkan Dapat Terapkan Restoratif Justice Selesaikan Persoalan Masyarakat

CCTV POLRI
Wednesday, June 19, 2024, June 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T04:45:43Z

 


CCTVPOLRI.COM | Bupati Toba, Poltak Sitorus melantik pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu Naraja, pelantikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Toba Nomor : 435 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Lembaga Adat Dalihan Natolu Naraja Masa Bakti 2024-2029. Pelantikan ini dilakukan di Pendopo rumah dinas Bupati Toba, Rabu (19/06/2024). 


Adapun susunan pengurus yang dilantik terdiri dari penasehat, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang. Jajaran penasehat yang dilantik adalah Drs. Sahala Tampubolon, Tuan Nanser Sirait, Polin Sitorus, Harangan W. Hutahaean, Tahan Sibarani, Monang Naipospos, Drs. Laurensius Sibarani, Manuntun Tambunan, Marihot Tampubolon, Ir. Parlin Sianipar, Patar Sabungan Nadapdap. 


Sementara untuk jajaran pengurus harian yang dilantik adalah Jonang MP. Sitorus sebagai Ketua, Ir. Sahat Butarbutar sebagai Sekretaris dan St. Mangara Tambunan, S.Pd, M.Si sebagai bendahara. Sementara untuk bidang-bidang adalah Arifin Sitorus sebagai ketua Bidang Adat dan Budaya, Nixon R. Tambunan sebagai ketua

Bidang Organisasi, Amir Pardosi sebagai ketua 

Bidang Penelitian dan Pengembangan, Rusti Hutapea sebagai ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, dan Dr. Jordan Sirait, SE, SH, MH sebagai ketua Bidang Advokasi. 


Dalam Surat Keputusan yang dibacakan oleh Kabag Kesra, Tanda Dongoran, tugas dan fungsi Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN)  Naraja turut dituangkan dan dibacakan, diantaranya; 1. Mengedukasi masyarakat agar hidup peduli, santun, pandai dan bijaksana serta berdisiplin dan taat hukum, sesuai dengan nilai-nilai budaya Batak Naraja dalam rangka mendukung Kabupaten Toba sebagai bagian dari Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP); 2. Membangun etos kerja masyarakat Kabupaten Toba dengan semangat kearifan lokal yang HIPAS (Hibas, Padot dan Togos); 3. Menata standarisasi pakaian adat batak dan pemberian penghargaan yang berkaitan dengan warisan budaya batak; 4. Melakukan mediasi dengan pendekatan Dalihan Natolu dalam upaya mewujudkan penyelesaian masalah melalui Restoratif Justice terhadap masalah-masalah di tengah masyarakat yang berkaitan dengan masalah hukum; 5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sepanjang menyangkut budaya dan atau adat istiadat/kesenian tradisional; 6. Menggali, memelihara, melestarikan, memajukan dan membina budaya dan atau adat istiadat serta kesenian daerah untuk memperbanyak khazanah kebudayaan bangsa dalam menunjang kelancaran pembangunan, dengan tetap menjamin terbinanya stabilitas nasional yang mantap dan dinamis; 7. Memberdayakan kaum perempuan untuk turut aktif dalam pelaksanaan dan pengembangan budaya Batak Naraja; 8. Melakukan upaya inventarisasi dan pengusulan terhadap warisan budaya bersifat benda (benda, situs, bangunan, struktur dan kawasan) agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga terlestarikan sebagai nilai-nilai budaya tersebut; 9. Mengupayakan galeri sebagai tempat koleksi produk warisan budaya; 10. Membentuk dan melantik pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu Naraja pada tingkat kecamatan serta bersinergi dengan Lembaga Adat yang telah terbentuk di Desa; 11. Mewujudkan masyarakat Toba yang berkarakter dan berbudaya dengan perilaku Batak Naraja. 


Dalam sambutannya Bupati Toba menegaskan bahwa  kearifan lokal adalah harta yang tidak ternilai yang diwariskan oleh leluhur. Jika dipelihara maka Batak akan jauh lebih baik dari bangsa-bangsa lain. Salah satu kearifan lokal yang disebutkan adalah Restoratif Justice yang telah diterapkan oleh nenek moyang Batak terdahulu. 


"Ada pasalnya, 'Metmet bulung ni jior ummetmetan bulung ni bane-bane, Denggan marhata tigor undengganan mardame-dame' itu adalah umpasa Batak tentang hal  damai  yang utama telah dilakukan  sejak dulu dan kini   diterapkan untuk restoratif justice. Sementara hukum kita baru menerapkan itu 2 tahun lalu," katanya. 


Dengan itu, persoalan di tengah masyarakat diharapkan tidak melulu sampai ke meja persidangan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui adat oleh Lembaga Adat. 


"Kami harap kita bisa bekerjasama untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Persoalan kepribadian yang tidak lagi 'Raja'. Mari kembalikan etos kerja kita yang Hibas, Togos dan Padot. Kita harus wujudkan kepribadian Naraja karena itulah kepribadian nenek moyang kita dari dulu," ajak Bupati kepada seluruh pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu Naraja. (P. Sinaga)

Komentar

Tampilkan

  • LADN Naraja Diharapkan Dapat Terapkan Restoratif Justice Selesaikan Persoalan Masyarakat
  • 0