Iklan

Kuasa Hukum BIW Laporkan Perusak Pagar ke Polres Jakarta Timur

CCTV POLRI
Thursday, June 13, 2024, June 13, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T04:49:21Z

 


CCTVPOLRI.COM | Terjadi Tindak Pidana yang dilakukan sekelompok preman malam tadi berkisar jam 8.30 WIB, diduga sekelompok oknum telah merusak pagar dan merusak plang yang menandakan tanah milik PT Bumi Indira Wisesa (BIW) yang terletak di Jalan Sisi Tol Timur, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Dimana kejadian tersebut, dengan Kuasa Hukum PT Bumi Indira Wisesa (BIW), Rendy Indri Dewantoro sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan No: LP/B/1815/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA dan dimana para pelaku diperkirakan sebanyak 50 orang.

Kejadian ini kami laporkan dengan inisial Dsl Dkk dengan kronologis kejadian, berawal terlapor datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengajak massa untuk masuk ke tanah milik PT Bumi Indira Wisesa (BIW), kemudian terlapor merusak plang yang menandakan tanah milik PT Bumi Indira Wisesa (BIW) yang tertancap di tanah tersebut, sangat jelas Rendy di kantor Polres Jaktim, Rabu (12/6/2024).

Tentunya harapan Rendy selaku Kuasa Hukum PT Bumi Indira Wisesa (BIW), semua pelaku harus ditindak dengan tegas. "Pihak PT Bumi Indira Wisesa (BIW) dan Rendy selaku Kuasa Hukum berharap semua tertangkap tanpa terkecuali," katanya kepada wartawan.

Pasal yang tertuang dalam laporkan kami dikenakan Pasal 170 KUHAP dan Pasal 406 KUHAP, tegasnya. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Kuasa Hukum BIW Laporkan Perusak Pagar ke Polres Jakarta Timur
  • 0