Iklan

Kepala SDN Duren Tiga 05 Pancoran Tidak Bersedia Menjelaskan Penggunaan BOS

CCTV POLRI
Saturday, June 1, 2024, June 01, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T06:37:59Z

 

"Disdik DKI Harus Periksa Kepala SDN Duren Tiga 05 Yang Diduga Selewengkan Dana BOS."

CCTVPOLRI.COM |  Pemberitaan berimbang, maka dilakukan upaya konfirmasi kepada Sukarman Kepala SDN Duren Tiga 05, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,  terkait dugaan masalah yang melilit sekolah tersebut. Namun awak media sempat merasa bingung kenapa konfirmasi dilakukan diruang kelas bukan diruang kerja kepala sekolah.  

Pantauan di lokasi sekolah terdapat sejumah kerusakan gedung seperti toilet kamar mandi dan tembok gedung sekolah yang catnya mulai memudar. 

Kepala SDN Duren Tiga 05, Sukarman yang didampingi Bendahara Sekolah, Ahmad Fauzi (Coki) saat dikonfirmasi terkait masalah seperti :

1. Dugaan penyimpangan pembayaran honorarium dana BOS TA 2023 sebesar Rp.111.404.496. Berapa jumlah honorer disekolah dan mengapa pembayaran honorer selalu ada perubahan ? 

2. Dugaan pihak sekolah terima fee dari rekanan dari setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa 

3. Dugaan penyimpangan anggaran penyediaan alat multimedia pembelajaran 

 Dana BOS T.A 2023

- Pemeliharaan Laptop TW 1 sebesar Rp.2.762.291 

- Service dan Pemelihaaran Printer TW 1 sebesar Rp.2.532.110

- Pengadaan Komputer Pc TW 3 dan TW 4 sebesar Rp. 40.557.180

- Pengaadan Laptop TW 4 sebesar Rp.19.715.820

Belanja laptop dan komputer merk apa dan speknya apa serta berapa unit komputer ?

4. Dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah 

Dana BOS Tahun 2023

- Pengaadan kursi guru TW 3 sebesar Rp.15.738.446

- Pengadaan USB Flashdisk 8GB TW 3 sebesar Rp. 2.747.250 

- Pengadaan Globe Bola Dua TW 3 sebesar Rp. 7.342.650 

- Pengadaan Speaker Aktif Portable TW 3 sebesar Rp.8.363.628

Menanggapi persoalan tersebut Kepala SDN Duren Tiga 05, Sukarman dan Bendahara sekolah, Ahmad Fauzi bukannya memberikan klarifikasi jawaban yang wartawan tanyakan, malah mengalihkan persoalan terkait berkas data RKAS dapat dari mana dan masalah dapat nomer Hp kepsek itu ilegal, "Abang dapat data RKAS dari mana," kata Ahmad Fauzi yang mendampingi Sukarman, Jumat (31/5) 

Kepala sekolah Sukarman hanya menjawab singkat bahwa, semua barang sudah dibelikan tanpa bisa memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan dari awak media. 

"Kalau masalah fee dari rekanan, kami tidak pernah menerima dari rekanan," ujar Sukarman. Hal tersebut bertolak belakang dari keterangan yang telah dihimpun awak media di lapangan, bahwa setiap rekanan di sekolah tersebut wajib memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di sekolah. 

Sementara Nugroho Adi dari Pemerhati Pedidikan dan Kebijakan Publik mengatakan, Dinas Pendidikan harus memeriksa dan mengaudit kembali dana BOS yang diterima pihak sekolah, jika benar terbukti ada kebocoran dana BOS, maka harus diberikan sanksi tegas, bila perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) biar menjadikan efek jera untuk oknum kepsek tersebut dan kepsek yang lainnya, "Disdik harus tegas periksa anggaran BOS di sekolah tersebut, bila ditemukan penyimpangan harus ada sanksi tegas," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kepala SDN Duren Tiga 05 Pancoran Tidak Bersedia Menjelaskan Penggunaan BOS
  • 0