CCTVPOLRI.COM | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.
Tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba sebelumnya menjalani pemeriksaan bersama Richard Cahyadi Pit Kadis PMD Muba sebagai saksi di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kemudian statusnya dinaikan oleh penyidik
Dalam perkara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yakni, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba.
Dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang tersangka.
"HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP- 7/L.6.5/Fd.1/06/2024," ujar Vanny, Selasa (11/6/2024) malam
(Redaksi)