CCTVPOLRI.COM | Banyaknya anggaran masuk ke Desa mengakibatkan sering disalahgunakan anggaran tersebut, seperti yang terjadi di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dimana anggaran untuk pembangunan atau rehabilitas, peningkatan atau pengerasan jalan lingkungan permukiman atau jalan gang permukiman. Pembuatan rambu-rambu jalan desa. Peningkatan produksi tanaman pangan.
Pembangunan atau rehablitasi peningkatan jalan lingkungan pemukiman yang menyerap anggaran Rp 197 juta lebih Tahun Anggaran (TA) 2023. Kemudian yang kedua menyerap anggaran Rp87 juta lebih dalam satu tahun anggaran. Selanjutnya pembuatan Rambu-rambu jalan Desa uang menyerap anggaran Rp38 juta lebih dan Peningkatan produksi Tanaman Pangan menyerap Anggaran Rp270 juta.
Penggunaan Anggaran Desa Mukti Jaya tersebut diminta perlu diaudit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Selain itu juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Jawa Barat dan Pusat.
Dikatakan dalam waktu dekat ini DPP LSM FORKORINDO akan menyurati kepala Desa Mukti Jaya dan Pemkab Bekasi dalam pertanggung jawaban penggunaan anggaran tersebut, ujar Tohom TPD, SH, SE, MM kepada media ini.
Menurutnya, Lembaganya akan membongkar semua penggunaan anggara Desa Mukti Jaya TA 2023 sampai tuntas, tutupnya. Beberapa kali dihubungi Kades langsung ke kantor Desa tidak pernah bertemu, karena Kades tidak pernah berada di tempat, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi kepala desa minta konfirmasinya seputar penggunaan anggaran desanya tersebut.
(Redaksi)