CCTVPOLRI.COM | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) banyak disalahgunakan oleh oknum Kepsek yang bermental koruptif untuk kepentingan pribadi, dilihat dari banyaknya kasus-kasus tentang dana BOS yang dikorupsi. Dimulai Sejak di keluarkannya Kebijakan dana BOS pada bulan Juli Tahun 2005 sampai yang terakhir pada Tahun 2024
Perilaku koruptif oknum Kepsek dengan modus memanipulasi data seperti laporan tahunan, adanya Nota-nota fiktif dari pembelian alat sekolah, tidak di bayarnya guru honorer atau dikurangi jumlah gaji guru honorer, pungutan kepada wali murid untuk pembelian alat-alat sekolah, dan pengadaan barang dan jasa menjadi sektor paling mudah terjadinya korupsi karena adanya manipulasi data didalamnya. Suatu kejahatan tindak pidana Korupsi biasanya ketahuan setelah adanya audit tahunan dari BPK.
Seperti terjadi di salah satu sekolah didaerah Jakarta Utara, Diduga oknum kepsek disekolah tersebut menjadikan dana BOS sebagai Banyakan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Nomer 08129846XXXX, Kepsek SDN SJ 03 berinisial MR tidak menjawab, pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan awak media hingga berita ini ditayangkan belum terbalas.
Jajaran Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara diharapkan proaktif untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan kepsek selewengkan dana BOS tersebut.
Sementara Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Rona Evaliner Sianipar saat dihubungi wartawan untuk diminta konfirmasinya terkait dugaan penyelewengan dana BOS belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan. (RED)