CCTVPOLRI.COM | Kisruh antara internal Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Sungai Kunyit, Kab.Mempawah, Provinsi Kalbar, kini menjadi polemik yang belum terselesaikan, pasalnya hal itu dibuktikan dengan hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Menurut Informasi dari berbagai sumber, YPKOT Berlokasi di wilayah PT.Pelindo II Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Provinsi Kalbar, yang sekarang di bangun Pelabuhan Internasional.
Maman Suratman selaku kuasa substitusi YPKOT, saat di konfirmasi awak media, Membenarkan atas desas desus terkait pembebasan lahan YPKOT, Lanjut.
"Tugas saya sebagai kuasa substitusi sudah selesai, sekarang Polemik baru muncul antara internal YPKOT, sebelumnya uang YPKOT sebesar Rp 7,9 Milyar telah dicairkan sekitar Rp, 2,7 Milyar, artinya di rekening YPKOT tersisa saldo sebesar Rp. 5,2 Milyar," ungkap Maman Rabu, 12/06/2024/9:30.
"Senada dengan diatas Maman menegaskan bahwa, PT. Pelindo II telah membayar semua uang kepada YPKOT, baik uang asset maupun uang ganti rugi makam-makam.
"Lebih lanjut, Karena uang sudah diterima oleh YPKOT maka, Maman meminta agar PT. Pelindo II segera menyurati pengurus YPKOT untuk segera memindahkan makam-makam tersebut, dengan deadline waktu, tidak ada alasan lagi bagi YPKOT untuk menunda relokasi makam - makam, sebab uang ganti rugi makam-makam sudah diterima dan dicairkan,"pungkas Maman.
Sementara Hadiyanto selaku ketua YPKOT Sungai Kunyit saat dikonfirmasi melalui fia WhatsApp chat maupun telepon tidak merespon, seolah menyembunyikan sesuatu dan terkesan alergi terhadap awak media.
Maman Suratman menambahkan, saya berharap agar persoalan ini dapat segera di selesaikan, yang ke dua janji janji harus di tunaikan jadi jangan ada kebohongan dan juga jangan ada keserakahan, untuk meraup keuntungan secara sepihak, "pungkas Maman Suratman.
Hingga saat ini belum ada respon atau klarifikasi dari pihak YPKOT hingga berita ini diterbitkan.(Tim)