"Camat Koto Gasib Geram, Terkait Penampungan Cangkang Sawit Diduga Ilegal dan Berlimbah Bau Busuk serta Membuat Posyandu Mengungsi."
CCTVPOLRI.COM | Terkait hebohnya pemberitaan di beberapa media online baik lokal maupun nasional, tentang adanya Penampungan Cangkang Sawit yang menimbulkan cairan limbah berbahaya diduga Ilegal dan tanpa izin Amdal, Membuat Camat Koto Gasib Wendy, S.Sos, MIP geram.
Pasalnya, keberadaan Penampungan Cangkang Sawit tersebut bersebelahan dengan Posyandu dan membuat Aktivitas Posyandu milik Kampung Tasik Seminai harus mengungsi ke tempat lain. Karena lingkungan sudah tidak sehat dan membahayakan kesehatan anak-anak, balita dan Ibu-ibu.
"Kalau memang benar demikian sangat menyayangkan adanya tumpukan cangkang yang berada persis di samping Posyandu yang tujuannya adalah salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak," ucap Wendy Selaku Camat Koto Gasib.
"Bagaimana mau mendapatkan pelayanan yang baik kalau tidak didukung lingkungan yang tidak sehat," sambungnya lagi.
Sebagaimana berita sebelumnya, Bahwa Penampung cangkang diduga Ilegal dan tak mengantongi Izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) membuat Posyandu Yasmin II Kampung Tasik Seminai harus mengungsi ke tempat lain dan membuat masyarakat sekitarnya mengeluh karena aroma bau busuk limbah setiap hari.
Akibat adanya penampungan cangkang diduga Ilegal tersebut, yang mengeluarkan limbah busuk dalam bentuk cairan, tentunya tidak sehat lagi untuk kesehatan masyarakat sekitar pemukiman. Bahkan telah memaksakan Posyandu Yasmin II Kampung Tasik Seminai yang dibangun dari Dana Desa, harus mengungsi dan selain itu, banyak masyarakat sekitar mengeluh sampai harus membuat pagar pembatas rumah.
Sebagaimana dikeluhkan salah seorang sumber warga yang bersebelahan dengan Posyandu, rumahnya berada di antara Posyandu dan lokasi pembuangan limbah cangkang.
Kepada team LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta sejumlah awak media, sejumlah warga mengatakan, bahwa mereka tidak tahan lagi dengan bau busuk yang dikeluarkan limbah cangkang tanpa ada izin Amdal tersebut dan diduga Ilegal
"Kami terpaksa buat pagar pembatas pak, karena tak tahan lagi dengan bau busuk dari limbah cangkang samping Posyandu itu," ucap sumber masyarakat Kampung Tasik Seminai yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Team LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, Syahnurdin beserta sejumlah awak media yang langsung turun ke lokasi tempat penampungan cangkang diduga Ilegal dan tanpa Izin Amdal tersebut sangat menyayangkan dengan adanya aktivitas penampungan cangkang di sekitar pemukiman warga, tepatnya di samping Posyandu milik Kampung.
"Kami sangat menyayangkan kok bisa adanya penampungan cangkang di tengah pemukiman warga, fatalnya lagi membuat Posyandu Kampung Tasik Seminai harus mengungsi jauh. Padahal bangunan Posyandu sudah lama berada di lokasi itu," sebut Syahnurdin
Syahnurdin melanjutkan lagi agar pemilik penampungan cangkang yang diduga Ilegal tersebut ditindak tegas APH maupun Pemda serta harus ditutup, karena sudah mengangkangi aturan yang berlaku, baik itu dokumen perizinan maupun dokumen Amdalnya
"Nanti kami akan komunikasikan kepada pihak APH dan Dinas terkait, Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Siak melalui Instansi terkait untuk menindak tegas pemilik cangkang diduga Ilegal, karena hasil investigasi kami di lapangan didapat bahwa jelas-jelas kegiatan penampungan cangkang ini, telah melanggar aturan yang berlaku. Sampai menimbulkan bau busuk dan merusak lingkungan. Apalagi tanpa adanya Izin Amdal maupun dokumen perizinan lainnya," tutup Syahnurdin
Awak media untuk kedua kalinya mencoba menghubungi pemilik usaha Penampungan Cangkang tersebut, namun belum juga dapat dihubungi. (Red)