CCTVPOLRI.COM | Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai pembuatan Sertifikat Tanah Milik Pengairan seluas 154 meter persegi terletak di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Keterangan yang dihimpun menjelaskan, bahwa pembuatan Sertifikat tersebut direncanakan sebanyak 78 Buku, yang baru keluar baru hanya 3 Buku selainnya masih antri, kata sumber itu.
Salah satu Serrifikat yang sudah dikeluarkan adalah atas nama Siti Muntofiah warga Jln. Krakatau Raya Rt 05 Rw 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Di atas lahan Pengairan tersebut sudah marak bangunan permanen di sepanjang kali itu dan itulah yang disebut-sebut yang sedang antri akan membuat Sertifikat, kendati baru hanya 3 Buku Setifikat yang sudah dikeluarkan.
Pembuatan Sertifikat Tanah Milik Pengairan itu diduga ada terlibat mantan Ketua Rw 07 berinisial UN, Lurah Harapan Jaya MS dan Camat Bekasi Utara BR. Karena setelah turun pemberitaan media ini terlihat mereka yang terlibat pembuatan Sertifikat kasak-kusuk dan Lurah Harapan Jaya bolak balik ke rumah mantan Ketua Rw UN namun tidak ketemu. Diduga UN nyumput atau bersembunyi menghindar dari kejaran sang Lurah.
Mafia pembuatan Sertifikat Tanah milik Pengairan di Bekasi Utara itu dinilai dangat licik, sebab hasil investigasi media ini menjelaskan, bahwa permohonan pengajuan Sertifikat itu adalah atas nama Nunik Herawati, tetapi yang timbul nama dalam Sertifikat adalah atas nama Siti Muntofiah. Ada dugaan permainan para mafia tanah membuat trik tipu-tipu sehingga bisa keluar Sertifikat atas nama Siti Muntofiah.
Informasi yang dikumpullan dari berbagai sumber mengatakan, pengajuan Serifikat tanah milik Pengairan itu sudah lama dan selalu ditolak pihak BPN Kota Bekasi, dengan alasan bahwa tanah yang diajukan pembuatan Sertifikat itu adalah tanah milik pengairan. Tetapi belakangan timbul Sertifikat atas nama Siti Muntofiah, entah bagaimana dibuat yang diduga mafia sertifikat tanah itu bisa keluar atas nama Siti Muntofiah tersebut.
Pejabat Kecamatan Bekasi Utara yang diduga terlibat dalam pembuatan Sertifikat Tanah Pengairan itu seolah-olah cuci tangan, seolah-olah mau lepas tanggung jawab. Sebab ketika masalah Setifikat Tanah Milik Pengairan itu dikonfirmasi semua berbelit-belit, seperti manta Ketua Rw 07 (UN) menjelaskan tentang pembuatan Setifikat tanah tersebut dikatakan ada PTSL dan berdasarkan PTSL itulah bisa dikeluarkan Sertifikat. Jawaban itu tidak masuk akal, bisa dikeluarkan Sertifikat Tanah Pengairan berdasarkan PTSL.
Kemudian MS Lurah Harapan Jaya mengatakan ketika dihubungi media ini di kantornya, dirinya membuat Surat Keterangan tidak sengketa tanah setelah Akte Jual Beli dikeluarkan, alasan Lurah itu tidak masuk akal. Sementara untuk pembuatan Surat Akte Jual Beli (AJB) itulah yang dibutuhkan surat keterangan tanah tidak sengketan dan tidak mungkin sengketa, sengketa dengan siapa, jelas kok tanah Pengairan, ujar salah seorang Pengacara yang diminta tanggapannya seputar masalah pembuatan Sertifikat Tanah Milik Pengairan di Bekasi Utara itu.
Selanjutnya, BR Camat Bekasi Utara yang diminta bertemu minta konfirmasinya, beliau menganjurkan bertemu dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan. Namun anjuran Camat untuk menemui PPID Kecamatan hasilnya nihil, karena PPID itu menghilang tidak berada di tempat. Sehingga disimpulkan semua pejabat Kec. Bekasi Utara yang terkait dengan Sertifikat Tanah Milik Pengairan itu seolah-olah cuci tangan alias lepas tanggung jawab. (Redaksi)