“Ketua LSM Forkorindo Angkat Bicara Tentang Merebaknya Penzoliman Terhadap Siswa Yang Tidak Mampu. Dari Pihak Sekolah Minta APIP dan APH Untuk Melakukan Uji Materi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2016 tentang Saber Pungli 59 Item Larangan Pungutan Sekolah”
CCTVPOLRI.COM | Kegiatan pada akhir masa pendidikan di setiap sekolah diduga menjadi ajang perbincangan pada setiap kegiatan yang sudah dilaksankan terkait Pelepasan baik perpisahaan yang sudah memberatkan beban biaya orang tua agar dapat mengikuti sesuai apa yang sudah direncanakan pihak kepala sekolah dan komite dan pihak orang tua siswa hanya mengikuti apa yang sudah di renacanakan oleh pihak-pihak berkepentingan pada acara tersebut.
Berdasarkan penuturan salah satu siswa kelas IX, SMPN 41 Kota Bekasi langsung kepada Awak Media di wilayah kecamatan Rawalumbu, bahwa ia tidak ikut acara pelepasan kelas IX, yang digelar sekolah, di Lembang - Bandung, karena Kemampuan orang tuanya tidak sanggup membayar.
SMPN 41 Kota Bekasi, pada 24 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024, menggelar kegiatan outbound sekaligus acara wisuda atau pelepasan siswa kelas IX, di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Untuk dapat mengikuti acara ini, siswa dikenakan biaya sebesar Rp. 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan untuk siswa yang tidak mampu membayar tidak diperkenankan ikut.
PN, yang menceritakan langsung kepada awak Media dengan sedih, mengungkapkan bahwa ia terpaksa tidak ikut, karena orang tuanya tidak mampu membayar sebesar itu. “Saya nggak ikut, karena mama nggak punya uang. Ditambah papa juga sudah lama sakit,” ungkap PN.
Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu guru, RH, mengatakan kepadanya, bila ingin ikut tapi nggak bisa bayar, jadi pembantu saja di rumahnya, bersih-bersih rumah hal ini sudah menzolimin siswa yang tidak mampu dalam kegiatan acara tersebut.
Mendapat penuturan ini, awak media kemudian mempertanyakan kebenarannya kepada sang kepala sekolah yang mulia, dan juga menyampaikannya langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Uu Saeful Mikdar, melalui aplikasi WA.
Sampai berita ini diturunkan, sang kepala sekolah tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan para Awak media, malah menyuruh datang ke sekolah. Entah apa maksudnya.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS, SE.SH.MM mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan sekolah (SMPN 41 Kota Bekasi—red), sangat kejam. “Ini sebenarnya adalah perbuatan kejam dan zalim, membunuh karakter anak. Dampak dari hal ini bisa berpengaruh ke dalam psikologis anak,” jelas Tohom. TPS. SE.SH.MM mengatakan ke awak media .
“Lagipula, guru menyuruh siswanya untuk jadi pembantu di rumahnya bila ingin ikut tanpa membayar adalah perbuatan keji. Oknum guru itu bukan lagi guru, tapi IBLIS. Masa karena tidak mampu membayar, dan ingin ikut acara pelepasan harus jadi pembantu dulu di rumahnya,” tambah Ketua Umum LSM Forkorindo.
Dia juga menegaskan bahwa, bila Dinas Pendidikan, dan pemerintah Kota Bekasi tidak memberikan Sanksi tegas kepada kepala sekolah dan oknum guru tersebut, maka sama saja, bahwa Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan hal-hal keji ini berlangsung di dunia pendidikan.
“Saya tunggu sikap dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bekasi, apa yang akan mereka lakukan kepada kepala sekolah dan oknum guru itu. Apa mereka juga sudah menjelma jadi IBLIS atau masih punya hati nurani,” tegas Tohom. TPS. SE, SH, MM Rabu (29/5) saat diskusi tentang dinamika pendidikan, di daerah Kecamatan Rawalumbu.
Tegas Ketua Umum LSM Forkorindo sangat menyayangkan bahwa pihak kepala sekolah sudah menghiraukan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2026, tentang saber pungli dan ada 59 item larangan pungutan dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 atau Pasal 198 Tentang Larangan Pungutan, hal ini perlu pihak APIP Kota Bekasi melakukan pemanggilan ke kepala sekolah tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang sudah terjadi di SMP Negeri 41 Kota Bekasi dan memberikan sanksi ke pihak kepala sekolah dan guru yang diduga sudah menzolimi krater siswa tersebut. (Red)