CCTVPOLRI.COM | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba , Zefri P. Simamora, SH, MH. di dampingi Devi Ria Winanda Sinaga, SH.( Kasubsi Pidum dan Pidaus). Desi Christina Napitupulu. SH, ( Kasubsi lntel dan Datun). Kiki Octavia Butarbutar, SH (Jaksa Fungsional) menahan 2 orang tersangka Korupsi Dana Bos dan 1 orang dinyatakan DPO.
Hal itu dikatakan oleh Zefri P. Simamora SH, MH, dikantor Cabang Kejaksaan Negeri Porsea sesaat akan mengantarkan kedua tersangka ke Rumah Tahanan Negara di Balige (16/5/2024).
Bahwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada SMK Swasta Pembaharuan Porsea Dana Bos tahun 2019 s/d 2021, yang dilakukan tersangka (MM) yang menjabat sebagai kepala sekolah, (TS) menjabat sebagai bendahara Bos, (DM) menjabat sebagai operator Dapodik ( Data Pokok Pendidik )
Adapun peran yang dilakukan masing-masing tersangka adalah, bahwa tersangka MM, (DPO) menjabat sebagai kepala sekolah berdasarkan surat keputusan yang dibuat oleh ketua Yayasan (PS) yang dimana dalam pembuatan surat keputusan pengangkatan kepala sekolah dibuat berdasarkan bujukan dan rayuan dari tersangka MM, sementara tersangka TS dan DM ( ditahan) dan saksi Alm Rudolf Nainggolan (guru) agar tersangka MM diangkat menjadi kepala sekolah.
Sementara itu, ketua yayasan (PS) yang menjabat pada saat itu bukan merupakan Ketua Yayasan yang sah, karena tidak disertai dengan dasar/bukti yang menyatakan bahwa PS, adalah Ketua Yayasan dan hal ini dikuatkan dengan keterangan PS yang mengatakan bahwa dirinya ditunjuk dan dibujuk sebagai Ketua Yayasan oleh tersangka MM, TS, DM, dan Alm. Rudolf Nainggolan.
Bahwa untuk saat ini, tersangka MM, sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea sejak tanggal 06 Mei 2024 dengan Nomor surat : R- O1/1,.2.2.27.7.4/Fd.1/05/2024. karena tersangka MM tidak memenuhi panggilan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya, walaupun telah dibuat pemanggilan sebanyak 3 kali dan dihimbau agar tersangka MM menyerahkan diri untuk proses hukum dan agar dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya di perkara persidangan. Namun apabila tersangka MM, tidak menyenangkan diri kami tetap berkomitmen untuk membuat perkara tersebut dengan persidangan in apsensia ( tanpa kehadiran terdakwa)
Dan untuk tersangka DM, berperan, mengentry nama-nama siswa yang tidak pernah mengikuti pembelajaran (fiktif) ke dalam Dapodik SMK swasta Pembaharuan Porsea dengan tujuan agar mendapatkan Dana Bos yang besar dan membuat laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak benar, dan tidak disertai oleh bukti dukung seperti kwatansi/bon/faktor perbelanjaan yang dimana tersangka DM diperintahkan oleh tersangka MM, selaku kepala sekolah dan TS selaku bendahara.
Sementara itu tersangka TS (bendahara) berperan, untuk melakukan pencairan ke Bank bersama Kepala Sekolah (MM) dan setelah uang Dana Bos cair, selanjutnya TS menyerahkan seluruh uang tersebut kepada MM, dan sebagai Imbalan MM memberikan bagian kepada Bendahara Bos (TS) sebesar Rp 500.000. setiap pencairan dari uang Dana Bos tersebut di luar dari gaji yang diterima sebagai guru/bendahara. Selanjutnya TS (bendahara) juga memungut uang sekolah, uang Pembangunan,uang ujian, dan uang Ijazah kepada siswa, dan apabila ada siswa yang tidak melakukan pembayaran, maka tersangka TS selaku bendahara wajib mendatangi rumah setiap siswa untuk menagih uang tersebut, dan ljazahnya ditahan oleh tersangka TS .
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, Zefri P. Simamora SH, MH, akibat perbuatan ketiga tersangka, satu orang DPO, negara dirugikan sebesar Rp 277.607.000. (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh ribu rupiah) sebagai mana hasil laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bos pada SMK Swasta Pembaharuan Porsea Kab Toba tahun 2019 s/d 2021. (P. Sinaga)