CCTVPOLRI.COM | Dua puluh unit rumah Cluster saat ini dalam tahap pembangunan yang berada di Jln.Arabika III Kel.pondok kopi, Kec.duren sawit kota administrasi Jakarta Timur, diduga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
Pantauan media di lapangan, pembangunan Perumahan Cluster tersebut dibiarkan tetap berjalan tanpa ada tindakan baik itu penertiban yang dilakukan pihak Kasektor Citata Duren Sawit.
Padahal, keberadaan PBG dalam pembangunan rumah tinggal, toko, dan gedung merupakan sebuah keharusan yang diatur Perda DKI Jakarta, mengingat retribusi dari pengurusan PBG tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keberadaan PBG merupakan ketentuan seperti UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
Jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk PBG,, maka Pemilik bangunan bisa dikenai sanksi Administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB/PBG. Hal tersebut diatur dalam pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Pertanyaan, ada apa di balik itu semua. Jika kondisinya demikian, maka pimpinan dalam hal ini Gubernur maupun Walikota harus bertindak tegas untuk memerintahkan dilakukannya sanksi atau penertiban bangunan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
Sementara bangunan tanpa Plang IMB/PBG tersebut hendak dikonfirmasi ke Kasektor Citata Kec. Duren Sawit Rudi Mulyadi, selalu tak pernah berada di ruang kerjanya. (Red)