CCTVPOLRI.COM | Upaya memberi pelayanan yang aman dan nyaman kepada pasien terus dilakukan RSUD dr. Iskak Tulungagung. Salah satunya dengan mengikuti sosialisasi Pencegahan Tindakan Pelanggaran Aspek Hukum Bidang Perumahsakitan
Kepada para karyawan rumah sakit yang mengikuti sosialisasi, Fandi mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki tujuan melayani masyarakat. “Rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara promotif, kuratif, rehabilitatif dan atau paliatif. Hal ini juga diatur dalam pasal 1 angka 10 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” kata Fandi.
Ia juga menyampaikan prosedur penegakan disiplin bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta penyelesaian perselisihan. Dimana tenaga medis dan tenaga kesehatan bila melakukan pelanggaran tidak serta merta sampai ke hukum pidana. Hal ini tentu melewati mekanisme – mekanisme yang tentu diatur dalam UU.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sukiatun, S. KM., M. Kes., yang menyebut rumah sakit merupakan unit pelayanan publik (industri jasa) yang padat karya, mulai pelayanan ke pasien datang hingga pasien pulang. “Rumah sakit ini selain padat karya juga padat teknologi, padat sumber karya manusia dan tentunya padat masalah,” ujarnya.
Sukiatun berharap RSUD dr. Iskak terus menggandeng Kejaksaan agar tidak selalu berbenturan dengan keluarga pasien dan vendor. “Jika kita paham hukum paling tidak dapat mengatasi hal-hal tersebut,” lanjutnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan rumah sakit dalam melayani ke masyarakat tidak perlu takut bilamana mendapat keluhan dari masyarakat.(Red)