CCTVPOLRI.COM | Sudah satu (1) bulan lebih lamanya kasus pelecehan seksual dan pengeroyokan terhadap aktivis GMNI tak kunjung menemui titik terang. Hingga saat ini warga Negara Asing (RJS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap Aktivis perempuan Anggota GMNI (Sarinah) masih bebas berkeliaran.
Bahkan para pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPC GMNI Bekasi, Christianto Manurung SH, yang dikeroyok lantaran membela aktivis perempuan yang dilecehkan oleh WNA tersebut para pelakunya juga masih belum ada yang ditetapkan tersangka, ujar Dian Arba dalam orasinya saat aksi di Polres Metro Bekasi Kota, pada 5 April 2024.
Dikatakan aktivis mahasiswa tersebut, pada saat kejadian terjadi pada 25 Februari 2024 dini hari, banyak saksi yang melihat peristiwa atau kejadian tersebut. Bahkan barang bukti lainnya seperti rekaman CCTV sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi awak media, Dian Arba selaku kordinator aksi mengatakan, "hari ini kami kembali turun ke jalan untuk menyuarakan serta mempertanyakan tindak lanjut kasus pengusutan tersebut".
Ditambahkannya, terhitung 1 bulan lebih kasus pengeroyokan dan pelecehan seksual belum bisa diselesaikan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan sebelumnya pihak Cafe Koma Junkyard selaku pemilik usaha dari tempat kejadian peristiwa tersebut dan juga sebagai terlapor dalam kasus pengeroyokan telah terbukti melanggar maklumat bersama tentang pelarangan dibukanya tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Namun sayangnya hingga hari ini cafe tersebut masih beroperasi atau buka dan tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satpol-PP.
"Sebelumnya pihak Satpol-PP sudah melakukan razia bersama pihak kepolisian dan ditemukan ada pelanggaran maklumat serta penjualan minuman keras di cafe tersebut. Tapi kenapa hingga hari ini Cafe Koma Junkyard belum disegel, ada apa sebenernya ?," kata aktivis mahasiswa itu.
Sementara Kepala Kepolisian Polres Bekasi Kota hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintakan keterangannya faktor apa kasus tersebut hingga kini belum dapat dituntaskan dan dilimpahkan pihak penyidik atau yang menanganinya ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (Red)