Penguji dari Perum LKBN ANTARA Hermanus Prihatna (tengah) memberikan arahan kepada peserta saat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/3/2024). Dewan Pers menggelar UKW di Medan yang diikuti oleh 24 peserta dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan 30 peserta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara.
CCTVPOLRI.COM | Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, Sasongko Tedjo, menyebut bantuan sebanyak Rp6 miliar yang diberikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak boleh disalahgunakan oleh organisasi.
Ia menegaskan, jumlah bantuan yang diberikan kementerian itu sudah disepakati lewat forum humas BUMN, guna mendukung kegiatan UKW gratis di 30 provinsi di Indonesia, sehingga harus diterima dan dipergunakan secara utuh untuk kepentingan tersebut.
"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan presiden di Istana Negara pada 7 November 2023," kata Sasongko dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya guna menanggapi berita yang beredar, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut oleh oknum pengurus PWI.
Ia membeberkan, ada informasi yang menyebutkan bahwa sebanyak Rp2,9 miliar dari dana yang diterima, diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.
Oleh karena itu, DK PWI Pusat telah menggelar rapat pada 2 April lalu, guna membahas dan mendalami isu itu. Bahkan, sejumlah pengurus yang terlibat untuk pengelolaan juga telah diminta penjelasan atau klarifikasinya.
Lebih lanjut dia membeberkan, rapat itu merupakan mekanisme di dewan kehormatan, sehingga bisa mendapatkan penjelasan selengkap mungkin agar kejadian yang sebenarnya bisa diketahui.
Sasongko menjamin, DK PWI akan memberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan internal organisasi, bagi siapa pun yang melakukan kesalahan.
Ketentuan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Ia menambahkan, DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat, kepada pelanggar aturan sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," ujar dia.
Sasongko menambahkan, dirinya menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor dengan sumber yang tidak jelas.
Ia menekankan, PWI merupakan organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia, sehingga tidak boleh ada tindakan penyalahgunaan dana bantuan dari pihak mana pun, guna membangun reputasi dengan baik.
Dengan menegakkan transparansi dan akuntabilitas, maka kepercayaan para mitra kerja, baik pemerintah atau swasta yang selalu mendukung kegiatan PWI berupa UKW, Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), dan kegiatan lainnya bisa terjaga. (Red)