"Massa tergabung Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) Kembali Melakukan Aksi Massa Demo di Depan Mapolda Sumatera Utara, Rabu (27/3/2024)."
CCTVPOLRI.COM | Ratusan massa tergabung Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali melakukan aksi massa demo di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamaraja Medan, Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Massa demo terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Masyarakat Adat dan Pergerakan Perempuan Adat.
Aksi massa kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan yang ditangkap Polda Sumatera Utara pada Jumat (22/3/2024) lalu segera di bebaskan.
Aksi massa pendemo sempat memanas karena tuntutan maksa tidak di respon pihak Polda Sumatera Utara. Aksi massa pendemo terlibat saling dorong dan saling lempar Botol Air Mineral dengan Petugas Polisi yang berjaga.
Seorang pendemo, Niko Sitorus, bidang Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar sempat ditarik dan diseret ke Ditkrimum Mapolda Sumatera Utara.
"Saya 4 jam ditahan di dalam dengan beberapa pertanyaan yang menyatakan saya ada memukul Polisi. Saya menjawab, jika ada bukti video saya memukul, silahkan," kata Niko Sitorus, Rabu (27/3/2024).
Aksi massa pendemo di luar pagar pintu 2 berteriak agar Niko Sitorus di lepaskan. Sekira 4 Jam, akhirnya Niko Sitorus di bebaskan. "Tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan ke saya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum AMAN, Jhontoni Tarihoran mengungkapkan demo yang ketiga tersebut tetap dalam agenda mendesak Sorbatua Siallagan dibebaskan.
“Kita di dampingi Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang terdiri dari Audo Sinaga, Nurleli Sihotang dan Hendra Sinurat," jelasnya.
Jhontoni Tarihoran menyebut permohonan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallaan di sampaikan ke pihak Polda Sumatera Utara.
“Tadi ada 5 perwakilan yang terdiri dari 3 pengacara, saya dan 1 dari pihak keluarga di perbolehkan masuk memyampaikan surat penangguhan penahanan kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Utara," jelasnya sembari menyebut sedang menunggu jawaban pihak Ditkrimsus Polda Sumatera Utara mendiskusikan permintaan tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum keluarga Sorbatua Siallangan, Audo Sinaga menyebut jika upaya penangguhan penahanan tidak direspon akan melalukan upaya hukum Praperadilan.
"Jika permohonan penangguhan penahanan tidak diakomodir, maka kita akan upayakan tindakan hukum Praperadilan," tegasnya.
Massa tergabung Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali melakukan aksi massa demo di depan Mapolda Sumatera Utara, Rabu (27/3/2024). Limitnews/Istimewa
Massa tergabung Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali melakukan aksi massa demo di depan Mapolda Sumatera Utara, Rabu (27/3/2024). Limitnews/Istimewa
Ia juga menyebut akan bergabung dengan Pengacara dari Jakarta memberikan perlindungan hukum bagi Sorbatua Siallagan.
"Ini bentuk kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan. Kami melihat penangkapan yang di lakukan juga cacat hukum. Untuk itu, Pengacara dari Jakarta akan bergabung bersama dengan kita untuk membela Sorbatua Siallagan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait aksi demo tersebut menjawab penahanan dan penangguhan wewenang penyidik.
"Proses penahanan mau pun penangguhan penahanan itu bagian dari proses hukum dan menjadi kewenangan penyidik," kata Kombes Hadi. (Daus)